A. Memahami Makna Busana Muslim/Muslimah dan Menutup Aurat
1. Makna Aurat
Menurut bahasa, aurat berati malu, aib, dan buruk. Kata aurat berasal 
dari kata awira yang artinya hilang perasaan. Jika digunakan untuk mata, 
berarti hilang cahayanya dan lenyap pandangannya. Pada umumnya, 
kata ini memberi arti yang tidak baik dipandang, memalukan, dan 
mengecewakan. Menurut istilah dalam hukum Islam, aurat adalah batas 
minimal dari bagian tubuh yang wajib ditutupi karena perintah Allah Swt.
2. Makna Jilbab dan Busana Muslimah
Secara etimologi, jilbab adalah sebuah pakaian yang longgar untuk 
menutup seluruh tubuh perempuan kecuali muka dan kedua telapak 
tangan. Dalam bahasa Arab, jilbab dikenal dengan istilah khimar, dan 
dalam bahasa Inggris jilbab dikenal dengan istilah veil. Selain kata jilbab 
untuk menutup bagian dada hingga kepala wanita untuk menutup aurat
perempuan, dikenal pula istilah kerudung, ĥijab, dan sebagainya. 
Pakaian adalah barang yang dipakai (baju, celana, dan sebagainya). 
Dalam bahasa Indonesia, pakaian juga disebut busana. Jadi, busana 
muslimah artinya pakaian yang dipakai oleh perempuan. Pakaian 
perempuan yang beragama Islam disebut busana muslimah. Berdasarkan 
makna tersebut, busana muslimah dapat diartikan sebagai pakaian 
wanita Islam yang dapat menutup aurat yang diwajibkan agama untuk 
menutupinya, gunanya untuk kemaslahatan dan kebaikan bagi wanita itu 
sendiri serta masyarakat di mana ia berada.
Perintah menutup aurat sesungguhnya adalah perintah Allah Swt. yang 
dilakukan secara bertahap. Perintah menutup aurat bagi kaum perempuan 
pertama kali diperintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad saw. agar 
tidak berbuat seperti kebanyakan perempuan pada waktu itu (Q.S. al-
Aĥzāb/33: 32-33). Setelah itu, Allah Swt. memerintahkan kepada istri-istri 
Nabi saw. agar tidak berhadapan langsung dengan laki-laki yang bukan 
mahramnya (Q.S. al-Aĥzāb/33:53).
Selanjutnya, karena istri-istri Nabi Muhammad saw. juga perlu keluar 
rumah untuk mencari kebutuhan rumah tangganya, maka Allah Swt. 
memerintahkan mereka untuk menutup aurat apabila hendak keluar 
rumah (Q.S. al-Aĥzāb/33:59). Dalam ayat ini, Allah Swt. memerintahkan 
untuk memakai jilbab, bukan hanya kepada istri-istri Nabi Muhammad 
saw. dan anak-anak perempuannya, tetapi juga kepada istri-istri orang-
orang yang beriman. Dengan demikian, menutup aurat atau berbusana 
muslimah adalah wajib hukumnya bagi seluruh wanita yang beriman.
B. Ayat-Ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Perintah Berbusana Muslim/
Muslimah
1. Q.S. al-Aĥzab/33:59
“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu 
dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya 
ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah

Komentar

Posting Komentar